Tidak hanya di dunia penerbangan komersil yang mempunyai aturan penerbangan, dalam dunia drone juga terdapat aturan penerbangan yang harus dipatuhi. Ada banyak tempat-tempat terlarang yang harus bebas dari kehadiran drone. Jika anda tetap nekat menerbangkan drone di kawasan terlarang itu artinya anda telah melanggar hukum.
Zaman sekarang memang berbeda dengan zaman dahulu yang belum ada aturan macam-macam mengenai penerbangan pesawat mungil tanpa awak ini. Karena dulu hanya berjumlah sedikit dan kemampuan terbang nya juga tidak seberapa. Tetapi sekarang dengan bertambah canggih nya teknologi, drone kini bisa terbang hingga menembus awan. Jangkauan remote kontrol nya pun sudah lebih jauh lagi, ditambah jumlahnya yang telah diproduksi masal sehingga kini telah memenuhi angkasa langit-langit disetiap tempat.
Baca juga : Download YoWhatsapp Versi Terbaru 2020 Update Mei Anti Banned
Nah, untuk alasan inilah diberlakukan macam-macam aturan agar tidak membahayakan si pengguna maupun orang lain yang dampaknya bisa fatal.
Belum lama ini, pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan aturan tentang larangan terbang drone di sejumlah beberapa area tertentu.
Aturan ini telah secara resmi tercantum di dalam (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Untuk mengetahui tempat-tempat mana saja yang tidak boleh digunakan untuk menerbangkan drone, simak terus pembahasan berikut ini.
Tempat-tempat terlarang yang harus bebas dari drone
1. Istana Presiden
Anda sama sekali tidak boleh menerbangkan drone yang dilengkapi kamera di kawasan Istana Presiden Republik Indonesia. Dalam radius 500 meter, drone sama sekali tidak boleh beroperasi mendekati istana apapun alasannya.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh presiden sendiri pada tahun 2018 lalu berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan Menteri Perhubungan.
Jadi untuk menerbangkan drone sebaiknya jauh-jauhlah dari area istana presiden agar anda tidak di curigai yang macam-macam.
2. Objek Vital Nasional
Tempat terlarang berikutnya selain istana kepresidenan yaitu objek vital nasional. Contoh objek vital nasional yaitu kawasan atau lokasi yang terdiri dari banyak bangunan penting untuk kelangsungan hidup masyarakat luas.
Daerah pembangkit listrik merupakan salah satu area terlarang untuk drone. Bisa anda bayangkan jika drone menabrak dan merusak kawasan ini maka listrik satu kota bisa mati ? Kerugian yang diderita dan belum lagi bahaya lain seperti kebakaran bisa saja terjadi.
Untuk menghindari bahaya yang tidak diinginkan sebaiknya hindari tempat-tempat seperti ini agar kepentingan orang banyak tidak terganggu akibat ulah pilot drone yang ceroboh.
3. Tempat-tempat militer
Tempat atau kawasan militer seperti markas besar Tentara Nasional Indonesia juga harus steril dari penerbangan drone.
Kawasan yang digunakan untuk latihan militer seperti penerbangan militer, latihan menembak, peluncuran roket dan segala aktivitas yang bersangkutan dengan militer juga harus bebas dari drone.
Larangan penerbangan di kawasan militer ini telah resmi tercantum di (PP) Nomor 4 Tahun 2018 yang jika dilanggar, anda akan mendapatkan sanksi yang berat.
Bagi pilot drone ilegal yang masih nekat untuk menerbangkan drone nya di kawasan militer bisa dikenakan denda administratif hingga Rp 5 miliar.
4. Kawasan bandar udara
Selain burung-burung yang selalu dihalau karena dapat membahayakan pesawat terbang yang melintas, drone juga sangat dilarang untuk terbang di kawasan ini.
Dengan alasan apapun, anda dilarang menerbangkan drone di kawasan bandar udara meskipun dalam ketinggian tertentu atau saat sedang tidak ada pesawat melintas. Hal ini bertujuan untuk menjamin 100% keamanan keselamatan penerbangan dari objek yang membahayakan seperti drone.
Kawasan bandar udara tidak hanya di area lepas landas pesawat terbang saja, tetapi di ATC atau air traffic control juga harus bebas dari kehadiran drone.
ATC atau air traffic control mempunyai fungsi yang sangat penting untuk mengatur lalu lintas udara bagi pesawat yang akan mendarat atau lepas landas. Kehadiran drone milik anda dapat mengganggu pelayanan dan kesiagaan petugas yang sedang bekerja.
5. Cara menerbangkan drone di area terlarang, bisakah ?
Nah, jika anda masih ngotot ingin menerbangkan di kawasan terlarang yang telah disebutkan diatas sebelumnya. Masih ada cara menerbangkan drone di area terlarang tanpa harus takut terjerat hukum dan denda.
Caranya tentu saja harus minta izin terlebih dahulu dari lembaga resmi. Dan untuk bisa mendapat izin, setidaknya anda harus sudah memiliki sertifikasi drone terlebih dahulu.
Jika anda sudah memiliki sertifikasi penerbangan drone, artinya kredibilitas anda dalam menerbangkan drone dapat terlihat lebih profesional. Sehingga izin terbang spesial dikawasan yang seharusnya terlarang tersebut dapat anda peroleh dengan mudah.