Kita tahu bahwa perkembangan pada ilmu pengetahuan telah menjadi bagian mendasar dari kebutuhan manusia yang kini jauh lebih bermanfaat. Termasuk dalam memilih kebutuhan pada sebuah asuransi. Sekarang sudah banyak orang yang tidak lagi berpikir bahwa asuransi menjadi satu kebutuhan tersier, akan tetapi lebih menjadikannya sebagai satu kebutuhan sekunder hingga menjadi kebutuhan primer namun ini masih diperuntukkan oleh orang-orang dengan taraf hidup rata-rata. Umumnya orang-orang tersebut punya aset banyak seperti kendaraan dan juga properti yang mereka anggap sangat perlu dapatkan perlindungan asuransi. Hal ini menjadi bentuk pencegahan yang tak terduga seperti adanya tindakkan pencurian maupun kerusakan dan mereka tidak ingin mengalami kerugian tersebut.
Membicarakan soal asuransi sebagai aset, bahwasannya asuransi kendaraan kini sudah umum di kalangan masyarakat kita. Karena melihat dari sisi kesejahteraan masyarakat sendiri yang kian meningkat dan juga sekarang kendaraan telah jadi kebutuhan gaya hidup banyak orang. Sehingga banyak dari mereka ingin melindungi dan memberikan sebuah jaminan keamanan dengan menggunakan asuransi yang dirasa perlu mereka gunakan. Nah untuk itu kami hari ini akan bahas tentang jenis asuransi kendaraan yang ada di indonesia sebagai berikut.
Pengertian Asuransi Kendaraan yang wajib Anda tahu
Sebelum kita masuk lebih dalam ke jenis asuransi kendaraan, ada baiknya untuk kita mengerti dan memahami apa itu asuransi dan juga asuransi kendaraan. Asuransi yaitu satu perjanjian yang dibuat oleh 2 pihak bahkan lebih dan di mana pihak penanggung akan mengikatkan diri pada tertanggung dengan kata lain untuk menerima premi asuransi serta memberikan satu penggantian pada tertanggung atas sebuah kerusakan, kerugian, atau kehilangan namun dengan keuntungan yang akan diharapkan dan juga tanggung jawab hukum dari pihak ketiga yang mana dapat diderita oleh tertanggung dari suatu peristiwa tidak pasti dikemudian hari. Pengertian ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) no 2 tahun 1992 yang berkaitan dengan Usaha Asuransi.
Jika di sedrhanakan asuransi masuk dalam istilah yang dimana mengacu pada satu tindakan, serta sistem bisnis pada perlindungan finansial baik itu untuk kesehatan, jiwa, aset, property, dan sebagainya yang berkaitan dengan kejadian-kejadian tidak pasti dan juga tidak terduga dikemudian hari. Untuk itu pihak yang dapat berikan perlindungan asuransi ini atau penanggung tersebut dikatakan sebagai perusahaan asuransi. Sedangkan untuk pihak yang tertanggung yaitu pemilik aset yang akan nantinya diasuransikan. Jadi jenis asuransi kendaraan yaitu jenis asuransi yang diperuntukkan khusus untuk kendaraan saja. Hal-hal ini sangat perlu Anda perhatikan saat memilih perusahaan asuransi kendaraan, karena harus melihat kekuatan keuangan perusahaan asuransi tersebut dan juga jasa yang mereka berikan, serta melihat biaya yang akan dikeluarkan untuk mendapatkan perlindungan (premi).
Jenis Asuransi Kendaraan Di indonesia
Anda perlu tahu bahwa ada 2 jenis asuransi kendaraan yang dibedakan dari jenis kendaraan tersebut, yaitu asuransi mobil dan asuransi motor. Jika didasarkan padajenis perlindungannya, maka asuransi kendaraan akan dibagi kembali menjadi 3 jenis yakni sebagai berikut ini.
- Asuransi All Risk atau Comprehensive
Asuransi all risk adalah jenis asuransi kendaraan yang akan berikan penggantian biaya dan perlindungan atau bisa dikatakan dapat menjamin atas semua risiko yang terjadi baik ringan atau berat hingga pada risiko kendaraan hilang. Disinilah perusahaan asuransi nantinya menanggung atau mengganti semua total biaya yang telah berkaitan pada risiko apa saja pada kendaraan Anda. Meskipun pada kerusakan sedikit di kendaraan Anda dan Anda dapat mengajukan klaim pada perusahaan asuransi untuk menanggung total biaya perbaikan tersebut. Hal ini dikarenakan melihat dari nilai pertanggungan yang meliputi jenis risiko dan melihat dari nilai premi yang akan dibayarkan pada jenis asuransi all risk ini terbilang mahal. Pada pertanggungan asuransi jenis ini bisa diperluas karena adanya risiko huru-hara dan juga penambahan di aksesoris kendaraan.
Untuk perluasan pada pertanggungan tersebut akan dikenakan dengan adanya penambahan biaya pada premi. Di jenis asuransi all risk ini sangat cocok dan juga tepat bagi kendaraan Anda yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena pada kondisi dimana lintas jalan yang padat ini dapat menyebabkan macet termasuk pada kota-kota besar seperti jakarta. Jadi ada kemungkinan besar potensi dan juga kemungkinan terjadinya kerusakan di body kendaraan Anda seperti terserempet, tersenggol, dan tertabrak kendaraan lain sangat mungkin terjadi. Sehingga jenis asuransi seperti ini sudah banyak digunakan di kendaraan mobil jenis penumpang. Oleh karena itu sesuai pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), bahwasannya usia untuk maksimal pertanggungan jenis asuransi all risk yakni mencapai 8 tahun.
- Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO yakni jenis asuransi kendaraan yang bisa jaminan pada biaya pertanggungan namun jika kendaraan Anda hilang yang diakibatkan oleh pencurian dan juga karena terjadinya kerusakan kendaraan hingga mencapai nilai perbaikan sama bahkan lebih 75% dari harga kendaraan pada waktu itu. Jika ditaksirkanan nilai perbaikan pada kerusakan mobil yang kurang 75% dari nilai harga kendaraan tersebut, maka hasil dari pengajuan klaim Anda pasti ditolak perusahaan asuransi. Hal ini dikarenakan jenis pertanggungan tersebut tidak menyeluruh dan nilai premi untuk asuransi TLOnya lebih murah dibandingkan dengan jenis asuransi lain. Hal ini juga didasarkan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), bahwasannya usia untuk maksimal pertanggungan pada jenis asuransi TLO yakni mencapai 15 tahun.
- Asuransi Kombinasi
Pada jenis asuransi ini bisa dikatakan sebagai kombinasi antara asuransi all risk dan asuransi TLO. Yang dimakud adalah semua segala kerusakan bak kecil dan berat bahkan parah maupun kehilangan kendaraan dapat ditanggung perusahaan asuransi ini. Teknis kerja di jenis asuransi ini yakni tergantung dihadapkan pada pilihan pertanggungan yang akan diberikan perusahaan asuransi meliputi dari tahun pertama, maka pertanggungannya untuk jenis all risk. Lalu masuk ke tahun kedua, maka pertanggungannya menggunakan asuransi TLO. Kita ambil contoh pada kondisi lain seperti berikut, misalnya ada sebuah kendaraan yang diasuransikan dengan jenis asuransi all risk di tahun ke 2 atau hingga 3 tahun pertama dan ketika itu kendaraan tersebut masih pada kondisi baru. Lalu masuk di tahun-tahun selanjutnya beralih pada jenis asuransi TLO yang ini dimana mengingat usia kendaraan tersebut tidak muda lagi. Jadi kesimpulannya jenis asuransi ini sangat mampu untuk disesuaikan oleh tergantung dalam kondisi kendaraan dan juga melihat pada kondisi keuangan kendaraan terebut.
Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan
Syarat-syarat pengajuan klaim asuransi kendaraan yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim yakni sebagai berikut.
- Siapkan foto copy polis untuk asuransi kendaraan Anda.
- Siapkan foto copy SIM (Surat Ijim Mengemudi) dari pemilik kendaraan.
- Siapkan foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik kendaraan.
- Siapkan foto copy surat (bukti) pembayaran premi.
- Siapkan surat keterangan untuk kehilangan kendaraan yang dibuat pihak kepolisisan setempat.
Yang harus Anda ingat ketikan pengajuan klaim ini tidak boleh melebihi darri batas waktu maksimal klaim yang ditentukan perusahaan asuransi, hal ini untuk mencegah klaim asuransi dapat diterima dan Anda dapat memperoleh pertanggungan dari pihak asuransi.
Manfaat Asuransi Kendaraan
Ada juga manfaat dari asuransi kendaran yang dapat Anda peroleh yaitu dapat memberikan sebuah perlindungan kendaraan pada kejadian tidak pasti maupun tidak Anda duga contohnya kehilangan yang diakibatkan oleh pencurian, kerusakan akibat dari kecelakaan maupun karena bencana alam, dan lain sebagainya. Dapat membantu Anda membangun sebuah perencanaan dan juga pengelolaan keuangan yang diakibatkan dari biaya yang timbul pada kerusakan kendaraan Anda. Bisa memberikan sebuah rasa aman untuk pemilik kendaraan Anda tanpa berpikir resiko yang terjadi dikemudian hari. Pemegang asuransi ini mendapatkan layanan tambahan contohnya fasilitas via telepon seluler atau customer service 24 jam, mendapatkan fasilitas mobil derek, adanya layanan mobil pengganti saat kendaraan Anda sedang dalam proses perbaikan pada bengkel dan juga fasilitas lain-lain yang ditawarkan pihak asuransi.
One comment
Pingback: Sejarah dan Profil Grab, Aplikasi Transportasi Online Ternama - Quadrant.co.id