Berbagai Macam Jenis Cuti Yang Wajib Diketahui
Berbagai Macam Jenis Cuti Yang Wajib Diketahui

Berbagai Macam Jenis Cuti Yang Wajib Diketahui

Cuti adalah hak yang akan diperoleh untuk setiap karyawan yang bekerja di perusahaan. Hak cuti juga akan diatur oleh masing-masing perusahaan. Sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pekerjaan yang cuti dapat diatur sesuai dengan jumlah karyawan yang mengajukan cuti dalam waktu satu tahun atau hanya beberapa hari.

Cuti juga dapat diatur untuk memperkuat tanggung jawab karyawan jika mereka bekerja atau tidak bekerja, tetapi hak upah tetap diterima. Selain itu, cuti juga dapat diatur untuk memperjelas sanksi bagi karyawan yang absen tanpa informasi yang jelas. Nah, berbagai aturan ini digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kualitas karyawan mereka. Karena itu, ada beberapa jenis cuti karyawan yang biasa digunakan oleh perusahaan di seluruh Indonesia. Simak beberapa ulasan di bawah ini:

  • CUTI TAHUNAN

Cuti tahunan ini diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 tahun 2003. Persyaratan cuti tahunan dalam pasal 79 UU Ketenagakerjaan adalah bahwa hak cuti tahunan ini dapat diperoleh oleh setiap karyawan setidaknya 12 hari dalam satu tahun. Tetapi dengan syarat bahwa setiap karyawan harus melaksanakan kewajiban untuk bekerja selama 1 tahun di sebuah perusahaan.

Perusahaan dapat memberikan hak-hak ini sesuai dengan otoritas yang diatur. Bisa jadi, perusahaan mengizinkan cuti diambil dan bias jadi perusahaan tidak mengizinkan cuti diambil sesuai dengan absennya karyawan. Kebijakan cuti juga dapat didiskusikan oleh perusahaan dan karyawan terkait dalam menentukan cuti yang diambil selama periode satu tahun.

  • CUTI HAMIL

Cuti hamil ini diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Cuti bersalin ini diberikan oleh perusahaan kepada karyawan wanita untuk beristirahat selama sekitar 1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan. Sekarang jika seorang karyawan keguguran selama kehamilannya, ia akan diberikan cuti selama 1,5 bulan selama rekomendasi dokter.

Jika karyawan perempuan telah mengambil cuti tahunan, perempuan juga dapat mengambil cuti hamil lebih banyak. Karena, tidak ada aturan bahwa jika karyawan perempuan telah mengambil jatah cuti tahunan, mereka tidak boleh mengambil jatah cuti lainnya.

  • CUTI BERSAMA

Cuti ini juga telah diatur oleh pemerintah untuk kenyamanan karyawan yang bekerja. Cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan. Jadi, jika Anda menggunakan cuti ini untuk liburan kerja, maka cuti tahunan Anda akan berkurang. Kebiasaan cuti ini diberikan selama liburan akhir pekan, hari libur keagamaan, hingga peringatan hari-hari nasional.

  • CUTI SAKIT

Jika Anda sakit, jangan memaksakan diri untuk bekerja. Anda dapat menggunakan cuti Anda untuk beristirahat. Persyaratan untuk mengajukan cuti adalah bahwa Anda harus memiliki izin dokter. Kirim surat dokter sebagai bukti jika Anda sakit dan berikan kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Durasi cuti ditentukan oleh izin yang diberikan oleh dokter.

  • CUTI MENSTRUASI

Cuti haid / menstruasi diatur dalam undang-undang perburuhan. Dalam pasal 81 ayat 1 dijelaskan bahwa wanita yang mengalami rasa sakit selama menstruasi tidak diharuskan untuk bekerja dan didorong untuk beristirahat pada hari pertama dan kedua menstruasi.

Perusahaan memiliki wewenang untuk mengatur cuti haid. Terkadang beberapa perusahaan juga hanya mengatur wanita yang hanya bisa mengambil cuti pada hari pertama menstruasi dan tidak memperhatikan hukum yang berlaku. Jadi kebijakan cuti haid ini dapat digunakan tergantung pada masing-masing perusahaan yang mengaturnya.

Nah, itulah jenis cuti pekerja yang perlu anda pahami. Setiap hak cuti telah dicantumkan oleh pemerintah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Jadi, anda tidak perlu bimbang untuk menggunakannya. Ayo, gunakan hak cuti anda dengan baik jika anda memerlukannya J.

Check Also

Merajut Sukses, Memulai dan Mengembangkan Bisnis Crochet yang Menguntungkan

Bisnis Crochet yang Menguntungkan

Dunia kerajinan tangan terus berkembang pesat, dan salah satu tren yang semakin populer adalah crochet …