Judul lelang pertama yang kami ikuti adalah “Pengadaan Komputer dan Peralatan Jaringan Keperluan Sekretariat DPRD Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2015” di lpse.palikab.go.id. CV Quadrant Studio di tunjuk menjadi pemenang oleh panitia LPSE Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2015. Linknya masih bisa diakali untuk dibuka http://lpse.palikab.go.id/eproc/lelang/view/194661
Untuk menjadi pemenang lelang perlu perjuangan yang berat, karena kita tidak mengetahui spesifikasi asli dari barang yang di lelang kan. Kita hanya menebak merk dan type yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada.
Setelah melalui proses kualifikasi dari panitia lelang, surat penunjukan pemenang pun dikeluarkan oleh panitia lelang dan diteruskan ke PPK (Panitia Pengadaan Barang/Jasa). PPK berasal dari dinas Sekretariat DPRD Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Sekitar 2 minggu kemudian keluar Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) yang lebih familiar orang menyebutnya gening.
Para investor biasanya sudah berani mengeluarkan modal awal jika SPPBJ aka gening ini sudah terbit. Tapi tidak berlaku untuk daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir ini. Dengan berbagai cara oknum PPK setwan DPRD PALI ingin membatalkan hasil lelang ini. Diantaranya adalah menyuruh kami mengundurkan diri dan membuat pernyataan bahwa kami sanggup mengadakan barang sesuai dengan spesifikasi yang ada. Semua itu kami ikuti sampai kami disuruh memperpanjang jaminan pengadaan dengan berbagai persyaratan diluar klausul kontrak, karena masa tenggang dari hasil pengumuman lelang memakan waktu yang lama.
Dan akhirnya surat putus cinta pun datang, “Lelang dibatalkan” 😀
Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kasus diatas :
1. SPPBJ aka gening belum cukup kuat untuk memastikan kitalah pemenang lelang sesungguhnya sebelum tanda tangan kontrak
2. Minimal kita harus mengetahui spek asli yang diinginkan oleh PPK, caranya ..??? itu ada aturan tersirat
3. Kalau kita “dekat” dengan PPK sebuah kesalahan besar bisa di adendum apalagi cuma kesalahan kecil
4. Dipikirkan dululah, soalnya ada Babak baru lagi dalam proses lelang yang dibatalkan, yaitu lelang ulang dan kami menang lagi 🙂
Pengumuman pemenang lelang yang kedua ini pada tanggal 01 Oktober 2015, tapi sampai hari ini tepatnya tanggal 22 Oktober 2015 belum ada tanda – tanda dari PPK setwan Kab PALI untuk mengenai progress pekerjaan ini. Apakah akan dibatalkan lagi atau di teruskan …??? kita tunggu jawabannya 🙂