Sudah banyak sekali yang beranggapan bahwa proses system administrasi di Indonesia ini ribet dan banyak basi-basi. Namun, pada era modern jaman ini system layanan pada publik, sudah sebagian besar telah dilakukan perombakan dan akan berpindah kesistem yang lebih memiliki informasi berbasis komputer, ini berguna merapikan suatu penyusunan data yang akan mempercepat proses pelayanan untuk masyarakat.
Pada pelayanan masyarakat itu termasuk kedalam proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Baik dalam membuat SKCK ataupun dalam memperpanjang SKCK yang telah masuk pada periode kadaluarsa.
Dalam perubahan system seperti ini, akan membuat masyarakat yang kurang sadar akan teknologi nantinya akan merasa kesulitan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Untuk yang belum mempunyai SKCK, bisa membaca artikel ini untuk referensi : Mengurus SKCK di Polresta Palembang
Sebelum memasuki proses cara memperpanjang SKCK dan syaratnya. Ada beberapa sedikit pengetahuan untuk anda mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dan dalam penjelasannya bahwa SKCK yakni surat keterangan yang berisikan pengakuan dari pihak kepolisian pada tempat tinggal anda yang akan mejelaskan bahwa anda tidak pernah melakukan ataupun terlibat dalam sebuah kasus kriminal yang semestinya dapat melanggar hokum negara. Dan disitulah pihak kepolisian akan mengetahui bahwa anda tidak pernah melibatkan dalam kasus kriminal. Setiap tempat kantor kepolisian baik pada resort maupun sektor sudah memiliki catatan untuk masyarakat warganya. Dan dari situlah Surat Keterangan Catatan Kepolisian anda dapatkan.
SYARAT MEMPERPANJANG SKCK
Ada beberapa dokumen yang harus anda lengkapi dan persiapkan, jika anda ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau disebut dokumen yang akan menyatakan identitas diri anda, dalam syarat memperpanjang SKCK bisa anda pahami sebagai berikut.
1. SKCK lama yang asli
Jika anda ingin melakukan proses perpanjangan SKCK anda, anda harus membawa SKCK lama yang asli. Jika dokumen anda yang dulu telah hilang anda bisa menggantinya dengan fotocopy SKCK lama yang telah dilegalisir. Jika dokumen yang dilegalisirpun telah hilang anda jangan resah, anda bisa tetap dapat melakukan perpanjangan Surat keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) akan tetapi dapat memerlukan waktu yang tidak sebentar, dan dapat melalui tahapan yang tidak gampang.
2.Fotocopy Kartu Keluarga
Yaitu perlu anda ingat bahwa fotocopy kartu keluarga yang mestinya harus anda bawa dari sebuah salinan Kartu Keluarga yang masa aktifnya masih berlaku,. Untuk itu, usahakan untuk lebih cermat dan teliti, dan harus terus melakukan pembaharuan dokumen berharga.
3. Fotocopy Kartu tanda penduduk (KTP) atau fotocopy Surat dari ijin Mengemudi anda(SIM)
4.Pasfoto ukuran 4×6,
Dengan menggunakan background merah dan sebanyak 4lembar, dan kenapa harus anda bawa dari rumah? Itu dikarenakan, jika anda membawa foto sendiri maka pada proses pengajuan perpanjangan SKCK anda akan berlangsung cepat dan tidak membutuhkan banyak waktu.
Biaya Pembuatan SKCK
Pada pembiayaan perpanjangan SKCK akan dikenakan seharga 30.000 rupiah. Biaya itu akan diluar pengurusan keperluan dan kelengkapan berkas-berkas anda. Berikut keterangan biayanya.
- Biaya pada penerbitan SKCK sebesar 30.000 rupiah.
- Biaya kepengurusan surat pengantar dari Rt ke kelurahan gratis.
- Untuk biaya fotokopi, maupun cetak foto.
- Biaya transportasi bolak balik anda.
- Biaya legalisir SKCK.
Itulah ringkasannya, mudah bukan? Selamat mempraktekan!