Apa sih yang dimaksud dengan NPWP? NPWP sendiri singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, hal tersebut juga mengenai serangkaian nomor yang mengidentifikasikan setiap warga negara yang tergolong wajib sudah membayar hak pajaknya.
Sebagai pihak yang disebut seorang Wajib Pajak yang akan menerima penghasilan, baik pada penghasilan atau dari bekerja untuk suatu perusahaan maupun penghasilan yang akan didapat oleh usaha sendiri.
Bagaimana nasib orang yang tidak memiliki NPWP? Resiko yang utama yakni diharuskan untuk membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh). Dan itu akan lebih tinggi 20% dari apa yang sudah mempunyai NPWP.
Nantinya, gaji anda pun akan banyak berkurang karena hal itu. Dan satu hal lagi, NPWP juga akan menjadi syarat dokumen yang wajib anda lampirkan untuk membukakan rekening atau pengajuan kredit.
Untuk itu, tidak ada lagi kan alasan untuk tidak membuat NPWP? Mungkin ada banyak orang yang akan berfikir bahwa membuat NPWP itu hal yang sulit.
Dan kenyataannya, sekarang membuat NPWP online adalah hal yang mudah dilakukan. Dimanapun kalian semua berada tinggal tekan klik, semua urusan anda akan terselesaikan.
Cara Mendaftar NPWP Secara Online
Penasaran bagaimana cara mendaftar NPWP online? Yuk, intip beberapa langkah berikut.
1.Buat akun Di ereg pajak
Untuk langkah ini, yang anda harus persiapkan yaitu mempunyai gadget dengan koneksi internet yang stabil dan bagus. Lalu, untuk selanjutnya anda buka link https;//ereg.pajak.go.id, kemudian membuat akun ereg pajak anda sendiri. Ereg adalah website resmi yang akan ditujukan untuk daftar NPWP online. Setelah anda berhasil masuk, lalu isi kolom dengan ikuti petunjuk satu per satu. Dan, jangan lupa cek email anda terlebih dahulu, karena ini memiliki tautan aktivasi yang harus diklik agar bisa lanjut pada tahap yang kedua.
Dan pada laman kategori wajib pajak ini, akan bercentang status “pusat”. Hal ini jika anda berjenis kelamin laki-laki ataupun berjenis kelamin perempuan maupun berstatus lajang. Lalu, sedangkan anda seorang perempuan yang telah menikah dan ingin sekali mencabangkan NPWP pada suami anda, maka harus memilih status “cabang”.
2.Unggah Dokumen persyaratan
Jika anda telah mengisi semua isi kolom langkah 1 sampai dengan 7, maka dokumen persyaratan yang akan diunggah selanjutnya akan sesuai dengan kategori wajib pajak masing-masing tersebut.
WAJIB PAJAK UNTUK ORANG PRIBADI(TIDAK TERKAIT ATAU MENJALANKAN SUATU USAHA ATU PEKERJAAN)
- Sebuah Kartu identitas pribadi (KTP) bagi seorang WNI
- Paspor pribadi dan KITAS/KITAP bagi WNA
WAJIB PAJAK PRIBADI(BAGI ORANG YANG MEMILIKI USAHA ATAU PEKERJAAN)
- Kartu identitas pribadi(KTP) bagi seorang WNi
- Paspor pribadi dan KITAS/KITAP bagi seorang WNA
-Sebuah dokumen isi kegiatan usaha yang akan diterbitkan oleh instansi yang berwenang ataupun surat keterangan tempat kegiatan sebuah usaha atau pekerjaan bebas oleh pejabat pemerintah daerah tersebut sekurangnya Kepala Desa atau Lurah.
WAJIB PAJAK PRIBADI(WANITA YANG TELAH MENIKAH DAN AKAN DIKENAI PAJAK TERPISAH DARI SUAMINYA)
- Kartu identitas pribadi (KTP) bagi seorang WNI
- Paspor pribadi dan KITAS/KITAP bagi seorang WNA
- Fotokopi Dokumen kartu NPWP suami anda
- Fotokopi dokumen kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian sebuah pemisahan penghasilan dari harta atau surat pernyataan penghendakan untuk melaksanakan hak kewajiban dalam perpajakan. Hal tersebut terpisah dari hak kewajiban dalam perpajakan suami.
3.Cek Status permohonan
Untuk langkah yang terakhir, anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP anda dengan melalui email ataupun halaman history pendaftaran. Jika semua sudah disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat lokasi tempat tinggal yang sudah terdaftar, dengan cara melalui pos.
Itulah ringkasan beberapa cara membuat NPWP. Gampang bukan? Segera melakukan pendaftaran, agar semua masalah anda terselesaikan.