Cara Dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Atau Kk
Cara Dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Atau Kk

Cara Dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Atau KK

Apa sih itu Kartu Keluarga atau KK? Gunanya untuk apa sih? Nah, kartu keluarga atau kk sendiri adalah salah satu dokumen administrasi penting yang perlu diperhatikan. Kartu ini menjadi dokumen yang penting, ketika suatu saat Kalian menikah atau mempunyai keluarga yang baru.

Maka dari itu, sebaiknya Kalian segerakan mengurus dan membuat kartu keluarga atau kk baru untuk memisah antara kedua belah keluarga dalam bentuk satu dokumen kartu keluarga sendiri-sendiri yang baru.

Untuk mempermudah semua proses administrasi, sebaiknya Kalian mempersiapkan terlebih dahulu berbagai macam administrasi yang telah tertera pada ketentuan pembuatan KK.  Tapi, apa saja cara dan syarat membuat kartu keluarga atau KK?

Apa itu Kartu Keluarga?

Kartu keluarga sebuah kartu identitas mengenai keluarga yang berisikan berbagai data-data yang penting, didalamnya terdiri dari nama, susunan pada anggota keluarga, status pekerjaan untuk setiap anggota yang bersangkutan dan informasi yang lain sebagainya.

Kartu keluarga akan sering digunakan untuk persyaratan utama dalam segala pengurusan administrasi dan berbagai dokumen yang penting. Contohnya, seperti pendaftaran anak untuk masuk ke sekolah, pembuatan akta kelahiran anak, atau dalam penggantian KTP dan macam-macam urusan administrasi yang lainnya. Terkadang, dalam pengurusan perbankan juga dibutuhkan kartu keluarga untuk persyaratannya.

CARA DAN SYARAT MEMBUAT KARTU KELUARGA (KK)

Dalam pembuatan kartu keluarga baru, pasti akan membutuhkan proses waktu jadi yang lama. Karena, ada beberapa tahapan yang harus Kalian jalani untuk mengurusnya. Untuk proses pengurusannya, Kalian diwajibkan untuk menaati sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di bawah ini :

Cara Membuat Kartu Keluarga

  • Tahapannya seperti mengurus dari tingkat Rukun Tetangga (RT), lalu ke Ketua RW, dan Kelurahan atau Balai Desa,.
  • Kemudian lanjut mengurusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau sering dikenal dengan nama DUKCAPIL, untuk mebuat KK baru atau Pembaharuan KK.

Pada umumnya, kartu keluarga diganti setiap ada perubahan dalam susunan anggota keluarga yang berkurang ataupun bertambah.

Ada begitu banyak alas an lainnya, yang bisa menjadi suatu penyebab terjadi perubahan pada susunan kartu keluarga. Contohnya seperti, pernikahan, kelahiran, perceraian, ataupun kematian dan lain sebagainya.

Pada peraturan yang sudah berlaku, setiap terjadinya perubahan susunan anggota keluarga tersebut, maka Kalian sebagai figur kepala keluarga wajib untuk lapor hal tersebut kepada kantor kelurahan paling lambat dalam kurun waktu 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Dalam proses melapor, Kalian juga wajib membawa dua lembar kartu keluarga, yaitu lembar yang akan disimpan oleh Kalian sendiri sebagai kepala keluarga dan lembar yang akan disimpan oleh ketua RT setempat. Untuk proses selanjutnya akan dilanjutkan kepada ketua RW, kemudian ke kantor kelurahan.

Dalam proses dan syarat dalam penerbitan kartu keluarga ini, semua tergantung pada alasan maupun kepentingan dari penerbitan tersebut. Dibawah ini ada berbagai syarat dalam pembuatan kartu keluarga baru.

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga bagi pasangan atau pengantin baru

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga bagi pasangan atau pengantin baru

  1. Meminta untuk surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru sebelumnya dari ketua RT daerah setempat Kalian tinggal.
  2. Setelah itu membawa surat berkas pengantar tersebut, kepada ketua RW, dan meminta tanda tangan kepada selaku ketua RW.
  3. Jika sudah, Kalian membawa surat pengantar tersebut dengan sebuah persyaratan lainnya kepada kantor kelurahan, dan Kalian akan mengisi formulir permohonan untuk kartu keluarga Kalian yang baru.
  4. Setelah dari kelurahan atau balai desa, lalu ke DINDUKCAPIL.

Jika terjadi penambahan pada Anggota Keluarga, maka wajib membawa syarat berikut :

  1. Surat pengantar dari Ketua RT lalu ke Ketua RW
  2. Surat keterangan kelahiran sang putri/putra Kalian dalam anggota baru untuk ditambahkan pada kartu keluarga.
  3. Melampirkan kartu keluarga yang dulu/lama.

Nah, itulah bagaimana cara dan mengurus kartu keluarga baru atau penambahan anggota keluarga dalam KK. Semoga informasi ini bisa membantu!

Check Also

belajar Quizlet AI Powered

Aplikasi untuk membantu belajar Quizlet AI Powered Flashcards

Di Google Play Store memang banyak sekali aplikasi yang berfungsi untuk membantu pembelajaran, apapun materinya. …