Inilah Manfaat Asuransi Rumah Kontrakan

Rumah adalah tempat tinggal yang kita huni setiap hari, tempat berkumpul dengan orang-orang tersayang. Banyak jalan untuk mendapatkan rumah, misalnya membangun, membeli, atau mengontrak. Saat anda mengontrak, rumah yang anda tempati merupakan kepemilikan dari si pemilik rumah, anda hanya menempatinya.

Namun, selain anda menempati rumah tersebut, anda juga harus menjaganya, karena ketika anda selesai kontrak dengan rumah itu, tidak ada pemilik rumah yang menginginkan rumah kontrakannya dalam keadaan lebih buruk dari semula. Bukan tidak mungkin jika keadaan rumah kontrakan yang anda tempati tidak sesuai dengan semula, anda akan dimintai pertanggung jawaban, biasanya dalam bentuk ganti rugi uang. Padahal, uang yang anda keluarkan untuk ganti rugi dapat anda gunakan untuk menambah uang kontrakan rumah lain. Sangat disayangkan bukan? Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi rumah kontrakan yang dapat kalian ketahui.

Manfaat Asuransi Rumah Kontrakan

Saat ini, telah tersedia layanan asuransi untuk rumah, tidak hanya rumah pribadi, rumah kontrakan juga dapat diasuranasikan. Asuransi rumah ini dapat dilakukan oleh anda atau si pemilik rumah. Mengingat anda merupakan pengontrak, anda dapat menyarankan pada pemilik rumah untuk mengasuransikannya. Selain itu, anda dapat mengasuransikan barang-barang yang berada di rumah sebagai asuransi properti. Ketika terjadi hal-hal yang diinginkan, misalnya saluran kebakaran dari tetangga anda, tentu hal tersebut tidak dapat terhindarkan, anda akan mengalami kerugian.

Meskipun bukan karena ulah anda, barang-barang dan rumah yang anda tempati menjadi korbannya. Anda akan lebih bersyukur ketika tetangga anda mau mengganti apa-apa yang rusak, namun lain cerita ketika tetangga anda pun tidak dapat mengatasi apa yang terjadi pada dirinya, apalagi mengganti kerugian yang lain. Ketika anda telah mendaftarkan barang anda ke asuransi, ketika terjadi hal tersebut, asuransi akan siap mengganti kerusakan barang-barang anda.

Anda akan tetap merasa aman. Begitu juga dengan rumah yang telah diasuransikan, pihak asuransi akan mengganti dengan nilai yang setara dengan rumah tersebut. Sehingga, baik anda maupun si pemilik rumah akan dapat kembali bangkit dari keterpurukan musibah kebakaran tersebut. Musibah lain yang dapat terjadi antara lain bencana alam, kemalingan, dan kejatuhan pesawat. Musibah-musibah tersebut masih bisa ditangani dengan asuransi. Adapun musibah lain yang tidak dapat diklaim dengan asuransi anda adalah kebakaran yang disebabkan karena penyerbuan dan kegiatan sejenisnya yang dilakukan dengan sengaja oleh orang lain, dan reaksi pencemaran radiasi nuklir.

Jangan sampai anda menyesal dan sulit bangkit dari keterpurukan saat musibah menerpa anda. Anda harus selalu waspada dan memproteksinya, salah satunya dengan asuransi. Namun, anda juga harus jeli dalam menentukan pihak yang anda pilih sebagai asuransi. Anda perlu memperhatikan apakah perusahaan asuransi tersebut merupakan pihak yang dapat dipercaya, mengingat anda akan menyerahkan iuran setiap bulannya.

Apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi yang dapat mengklaim sesuatu dengan mudah, jangan sampai anda menjadi lebih terpuruk karena setelah terkena musibah, anda kesulitan mendapatkan klaim dari asuransi yang seharusnya membantu anda untuk bangkit kembali. Dan apakah perusahaan asuransi yang anda pilih menyediakan jenis asuransi yang sesuai dengan budget yang anda miliki, ketika anda tidak memberikan iuran dengan lancar, pihak asuransi dapat menegur anda, dan bahkan dapat menutup asuransi anda, ketika itu terjadi, pihak asuransi akan angkat tangan dengan musibah yang anda alami dan klaim yang anda ajukan. Jangan sampai hal itu terjadi kepada anda..

Check Also

Merajut Sukses, Memulai dan Mengembangkan Bisnis Crochet yang Menguntungkan

Bisnis Crochet yang Menguntungkan

Dunia kerajinan tangan terus berkembang pesat, dan salah satu tren yang semakin populer adalah crochet …