Surat Kehilangan dari Kepolisian
Surat Kehilangan dari Kepolisian

Tata Cara Mengurus Surat Kehilangan Dikepolisian

Semua orang pasti pernah merasakan kehilangan berkas dokumen yang sangat penting. Anda pernah tidak kehilangan dompet di jalan atau di tempat yang anda tuju sebelumnya? Hal ini kita alami saat kita melakukan kecerobohan. Di dalamnya, biasanya terdapat semua dokumen yang penting, seperti KTP, SIM, STNK, maupun Kartu ATM anda. Masalah kehilangan aset paling berharga yang telah kita miliki memang cukup membuat kita geleng-geleng kepala dan merasa sangat pusing.

Baca juga : Cara Mengurus Bpkb Hilang Dan Biayanya

Jangan menyalahkan diri sendiri, karena musibah bisa datang dan menimpa siapa saja tanpa pandang bulu. Salah satu contohnya kehilangan dompet serta isinya. Tentu saja tidak ada kan yang menginginkannya? Dalam hal kehilangan dompet, tidak hanya mempermasalahkan uang tetapi juga dokumen yang ada di dalamnya. Ini bisa saja menimbulkan masalah yang sangat besar. Maka dari itu, anda harus menghadapinya dengan tenang dan sedewasa mungkin.

Dalam hal proses pengurusan kartu ataupun surat penting yang lain. Sering sekali membuat kita tidak sabaran dan emosi. Karena harus mengurus satu persatu kartu tersebut kepada instansi yang bersangkutan. Dan hal ini tidak membutuhkan waktu yang sedikit.

Kalau anda sedang menghadapi musibah seperti ini, jangan risau dan langsung laporkan ke kantor polisi yang terdekat. Jika anda sedang dikeramaian, ada beberapa pos polisi  sekitar kampus, mall, ataupun pasar.

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian

Ada beberapa hal informasi ketika anda baru menyadari kehilangan saat sampai dirumah. Yuk kita simak!

Hal yang penting yang harus dipersiapkan sebelum anda lapor Kehilangan ke kantor Polisi :

1.Membawa surat pengantar RT/RW

Ada lebih baiknya jika anda menyiapkan surat pengantar dari kelurahan daerah anda tinggal. Walau kadang tidak diperlukan. Anda wajib meminta surat pengantar kelurahan atau desa anda setempat dan anda cukup membayar biaya untuk administrasi saja atau bahkan gratis.

2.Catat dan Ingat dokumen atau bahkan barang apa saja yang telah hilang

Agar proses berjalan dengan lancar, anda harus mengingat atau perlu anda catat apa saja daftar dokumen dan barang yang telah hilang. Contohnya, Kartu kredit, SIM, STNK, ATM, KTP, handphone atau yang lainnya. Jika semua copy dokumen sudah ada, pastinya akan memudahkan pengurusan nantinya.

3.Usahakan mencari dahulu fotokopi dokumen yang telah hilang

Jika hal ini bisa memungkinkan, anda harus mencari copy dokumen yang telah hilang di rumah ataupun hasil scan yang telah tersimpan pada laptop, hal itu akan sangat membantu nantinya. Ini juga akan mempermudah mengurus kembali dokumen yang hilang.

4.Siapkan Persyaratan yang telah diperlukan

Agar anda tidak mondar-mandir dan bolak-balik tempat, maka persiapkan dahulu beberapa hal yang diperlukan seperti dibawah ini:

  1. Kartu tanda penduduk (hal ini wajib sekali untuk anda bawa, tetapi jika kartunya tidak ikut serta hilang)
  2. Buku tabungan anda (jika anda akan melaporkan kehilangan ATM)
  3. Foto barang yang telah hilang (jika masih ada)

5.Minta fotokopi dan legalisir

Dalam proses pengurusan dokumen atau kartu yang telah hilang, akan sangat membutuhkan surat kehilangan asli yang dilegalisir. Maka dari itu, saat anda membuat surat kehilangan pada kepolisian, sebaiknya anda meminta agar dibuatkan rengkap dan yang dilegalisir.

6.Surat kehilangan Berlaku untuk 14 hari

Dalam surat kehilangan berlaku hanya pada 14 hari saja. Jika anda masih membutuhkannya maka setelah itu anda akan bisa memeperpanjangnya lagi. Maka dari itu, setelah anda mendapatkan surat kehilangan segera pergunakan untuk pengurusan ke instansi yang terkait.

Nah, bagaimana? Mudah bukan? Semoga anda tidak pusing akan dokumen anda yang telah hilang. Semoga bisa diterapkan ya.

Check Also

Cara Mengamankan Data Pengguna WhatsApp

Perbedaan Whatsapp dan Telegram

Whatsapp, siapa yang tidak tahu aplikasi ini. Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang bahkan …