Pembuatan SKCK sebenarnya bukan hanya bisa dilakukan di Polres (tingkat kabupaten/kota) saja. SKCK bisa dibuat di sekta (tingkat kecamatan) dengan syarat utama sudah mempunyai data rumus sidik jari sebelumnya yang hanya bisa dibuat di Polres. Jika anda belum mempunyai rumus sidik jari, lupakan untuk bisa membuat SKCK di Polsekta :).
Untuk anda yang ingin membuat SKCK di Polsekta setempat seperti di sekta 8 Sukarami Palembang, inilah Syarat-syarat pembuatan SKCK :
Foto Copy 1 (Satu) Lembar :
- KTP
- Kartu Sidik Jari / SKCK Lama
- Kartu Keluarga
- Akte / Ijazah
- Foto Latar Merah dengan ukuran 4×6 = 2 Lembar dan 3×4 = 2 Lembar
Bagi yang tidak mempunyai akta kelahiran, cukup membawa ijazah terakhir saja.
Baca juga : Mengurus SKCK di Polresta Palembang