Mengurus BBN Kendaraan di kota Palembang ini adalah murni pengalaman pribadi. Karena saya membeli sebuah kendaraan bekas (motor) yang BPKB nya masih atas nama orang lain dan ingin diubah menjadi nama istri.
Kebetulan sekali sejak tanggal 1 agustus 2020 sampai dengan artikel ini saya tulis, masih ada program gratis biaya BBN, penghapusan denda dan bunga pajak, serta pengahapusan Pokok Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jadi antusias warga wajib pajak sangat tinggi.
Jika kita mengetahui persyaratan mengurus balik nama kendaraan bermotor di kota Palembang ini sebelumnya, sebenarnya sangat mudah. Karena pelayanan yang dilakukan oleh Samsat Kota Palembang cukup baik, walaupun ada beberapa miss persyaratan yang menurut saya pribadi sangat “rancu” seperti membawa KK asli/copy. Tetapi tujuannya memang baik, yaitu untuk mengurangi ruang gerak para calo.
Persyaratan BBN Kendaraan di Samsat Palembang
BBN adalah singkatan dari Bea Balik Nama, untuk dapat mengurus BBN ini, ada beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain adalah :
- BPKB Asli dan copy
- STNK Asli dan copy
- PKB Asli dan copy
- Kwitansi Asli pembelian (materai 6000)
- Berkas cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di lokasi)
- KTP Asli dan copy pemilik baru
- Surat kuasa jika pemilik baru bukan atas nama sendiri (materai 6000 dan KTP asli dan copy penerima kuasa)
- Kartu keluarga asli jika pemilik baru tidak 1 KK dengan yang mengurusnya, jika masih dalam 1 KK cukup bawa copy nya saja

Untuk melakukan pengurusan yang berhubungan dengan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) untuk kota Palembang, semua dilakukan di kantor samsat lama, yaitu di seberang komplek Palembang Square. Baik pengurusan balik nama, mutasi kendaraan, pindah alamat, semua di proses di kantor samsat lama. Untuk pencetakan STNK dan PKB bisa di lakukan di wilayah atau zona masing-masing.
Dalam masa pandemi saat artikel ini dibuat (sabtu 12 Desember 2020), kita diharuskan mengambil nomor antrian sejak pukul 05.30 sd pukul 06.00 . Setelah itu pukul 08.00 saat kantor buka, kita baru datang lagi, berdasarkan pengalaman pribadi tidak ada gunanya datang terlalu pagi (pukul 08.00) karena sebenarnya pelayanan baru dimulai pukul 08.30.
Pada hari biasa (senin sd jum’at), nomor antrian dibatasi hingga 100 orang, tetapi hari sabtu sepertinya dibatasi hingga 60 orang karena pelayanan hari sabtu hanya sampe pukul 11.30.
Persyaratan nomor 8 (membawa kartu keluarga) seperti saya sebutkan diatas sebenarnya sangat rancu, karena tidak di tampilkan di persyaratan utama mengurus balik nama kendaraan di kota palembang. Secara pribadi sebenarnya “agak” kesal dengan persyaratan tersebut, karena saya tidak mempersiapkan berkas itu sebelumnya. Beruntung rumah masih di kota palembang sehingga masih bisa mengirim berkas tersebut dari rumah dengan bantuan ojek online dengan biaya sekitar 30 ribuan. Padahal ktp saya dan istri mempunyai alamat yang sama. Untuk pengurusan berkas yang berbeda alamat dibutuhkan Kartu Keluarga asli pemilik kendaraan.
Biaya yang dikeluarkan untuk cetak BPKB sepeda motor adalah Rp 225.000,- sedangkan untuk mobil adalah Rp 375.000,- . Setelah semua berkas beres, kita harus mencetak STNK dan PKB di wilayah masing-masing.
Cetak STNK dan PKB di Samsat Palembang III
Hari kedua, senin 14 desember 2020, saya mendatangi samsat Palembang III yang ada di simpang bandara. Alamat detail dari Samsat Palembang III adalah Komp. Perkantoran Bandra Mas, Karya Baru, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Kantornya satu komplek dengan KFC simpang bandara. Untuk layanan cetak STNK dan PKB ada di lantai 2 sedangkan untuk pembayaran pajak tahuan biasa ada di lantai 1. Karena masih awam, langsung saja menuju tempat potocopy sekalian bertanya proses alurnya.

Setelah copy bpkb asli baru yang sudah dicetak kemarin, kita disuruh langsung masuk keruang penyerahan berkas. Sambil menunggu proses berkas di loket BBN 2 sampai selesai keluarlah tagihan untuk dibayarkan Ke loket pembayaran sebesar Rp 195.000,-. Disini proses pencetakan dangat cepat karena tidak sampai memakan waktu lebih dari 30 menit. Sebelum meninggalkan tempat ini ada baiknya memastikan KTP dan BPKB asli sudah diserahkan dan jangan sampai tercecer. Proses selanjutnya adalah mencetak TNKB
Cetak TNKB di Samsat A rivai Palembang
Untuk mencetak TNKB di Samsat A Rivai Palembang, selain membawa berkas bukti bayar, STNK asli juga harus dibawa. Karena saya pernah ditolak saat ingin cetak TNKB karena tidak membawa STNK motor yang asli.