Untuk anda yang mungkin saja baru membeli sepeda motor bekas yang dari orang lain. Hal ini kemungkinan besar kegiatan yang akan anda lakukan setelah anda melakukan pembelian kendaraan tersebut yang disebut dengan balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan motor yang akan dilakukan yakni balik nama Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau kita sebut singkatnya dengan STNK. Dan juga Buku kepemilikan Kendaraan bermotor atau kita singkat dengan BPKB.
Baca juga : Syarat, Cara Dan Biaya Untuk Memperpanjang Skck
Hal ini akan sedikit menyulitkan kedepannya, jika saja anda tidak melakukan balik nama dikarenakan anda harus mondar-mandir ke tempat sipemilik sebelumnya saat anda ingin memperpanjang BPKB ataupun membayar pajak STNK. Oleh itu, akan ada pengalihan nama BPKB dan STNK dari pemilik yang sebelumnya yang akan menjadi nama anda sendiri tentu akan menjadi pilihan yang terbaik.
Biaya, Cara dan Syarat Balik Nama Motor
1.Syarat balik nama STNK dan BPKB motor
Sebelum anda mengajukan agar balik nama pada STNK dan BPKB motor anda miliki sekarang. Anda diharuskan untuk menyiapkan beberapa dokumen yang akan dibutuhkan secara lengkap. Isi semua persyaratan dokumen yang akan diminta, agar dalam proses balik nama ini bisa berjalan cepat dan lancar.
A.Syarat balik nama STNK motor
- KTP anda asli dan fotokopi berkas dokumen yang dibutuhkan
- STNK anda asli dan fotokopi berkas dokumen yang dibutuhkan
- BPKB anda asli dan fotokopi dokumen.
- Bukti pembelian kwitansi motor pembelian motor yang sudah ditanda tangani diatas materai yang telah disiapkan.
B.Syarat balik nama BPKB Motor
- Fotokopi STNK anda yang telah dialihkan nama menjadi nama anda
- Fotokopi KTP anda
- Fotokopi BPKB yang asli
- Fotokopi sebuah bukti kwitansi pembelian motor.
- Fotokopi sebuah hasil cek fisik
2.Cara balik nama STNK dan BPKB motor
Setelah anda memenuhi semua syarat yang diatas, maka anda harus memperhatikan tahapan yang selanjutnya. Yaitu cara balik nama motor.
A.cara balik nama motor Nama STNK motor
- Datang saja langsung ke SAMSAT anda yang terdekat, kemudian jangan sampai lupa membawa persyaratan yang telah disebutkan diatas.
- Di kantor SAMSAT, motor anda akan dilakukan cek fisik oleh para petugas, kemudian anda akan diberi lembaran hasil dari cek fisik tersebut.
- Lalu, datangi cek pengesahan cek fisik balik nama dan berikan lembaran hasil cek fisik tersebut beserta dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.
- Bayar uang validasi cek fisik motor tersebut.
- Setelah lembaran hasil cek fisik motor anda yang tadi harus anda kembalikan. Simpanlah fotokopi lembaran tersebut. Itu akan diperlukan lagi saat anda akan mengurus balik nama BPKB.
- Kemudian kunjungi loket pendaftaran balik nama.
- Lakukan pembayaran untuk biaya pendaftaran balik nama
- Jika hari yang telah ditentukan oleh petugas sudah tiba. Anda dipersilahkan untuk datang kembali ke SAMSAT lalu serahkan dokumen beserta lembaran tanda terima loket.
- Anda juga diwajibkan untuk membayar pajak diloket balik nama.
- Setelah semuanya selesai. Anda harus menunggu hingga petugas datang memanggil untuk pengambilan STNK yang telah ditukar nama sebelumnya menjadi nama anda.
B.Cara balik nama BPKB
- Datang ke kepolisian dan membawa semua dokumen yang dibutuhakn.
- Setelah mengambil nomor antrian, langsung saja isi formulir balik nama BPKB.
- Jika petugas telah memeriksa kelengkapan dokumen. Maka anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank BRI.
- Setelah semua lunas, anda akan diberikan formulir pendaftaran BBN BPKB sesuai data motor anda
- Tempekan sebuah stiker khusus yang telah anda terima. Lalu serahkan formulir BBN BPKB.
- Serahkan formulir semua berkas anda kepetugas.
- Jika tanggal sudah ditentukan oleh petugas. Maka silakan datang kembali ke polda untuk mengambil BPKB.
3.Biaya balik nama STNK dan BPKB motor
A.biaya pajak
- Biaya administrasi STNK Rp100.000
- Biaya administrasi TNKB Rp60.000
- Biaya SWDKLJJ Rp35.000
- Biaya PKB, biasanya biayanya berpatok pada PKB yang sebelumnya.
- Biaya BBN, biasanya memiliki rumus 2/3 X PKB
B.Contoh perhitungan biaya pajak motor
- Biaya administrasi STNK anda 100.000 rupiah
- Biaya administrasi TNKB anda 60.000 rupiah
- Untuk biaya PKB 375.000 rupiah
- Untuk biaya BBN KB:2/3 X 375.000 rupiah=250.00 rupiah
- Semua totalnya berjumlah Rp820.000
C. biaya diluar pajak
Untuk biaya balik nama bisa sebesar Rp.80.000, kemudian pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp.30.000, lalu pengesahan cek fisik Rp.30.000. semua totalnya sebesar RP.140.000.
Nah itu dia ringkasannya ya! Semoga bisa membantu.