Cara Memperpanjang Sim Melalui Sistem Online Dan Samsat Keliling

Memiliki surat ijin mengemudi atau biasa kita singkat dengan SIM, sudah menjadi sebuah hal yang wajib kita bawa saat kita berkendara dijalanan. Untuk itu Kalian harus memastikan bahwa SIM yang di bawa masih berlaku. Dalam hal aturan berkendara yang cukup ketat menjadikan kita selalu mengecek SIM apakah masih berlaku atau sudah harus diperpanjang. Jangan sampai ya terkena razia petugas karna masa berlaku SIM anda telah habis.

Baca juga : Tata Cara Mengurus Surat Kehilangan Dikepolisian

Mungkin zaman dahulu, memperpanjang SIM menjadi hal yang sangat menyita waktu. Saat dimana seseorang diharuskan untuk mendatangi tempat kota asalnya saat membuat SIM. Hal ini tentu saja sangat merepotkan untuk masing-masing pribadi. Sebab, bisa saja kita sudah bekerja merantau jauh meninggalkan desa atau kota asal.

Namun, hal ini sudah tidak berlaku pada jaman sekarang ini. Sebab pelayanan perpanjangan SIM bisa anda lakukan dengan sangat mudah dan praktis melalui layanan SIM online dan SIM keliling. Berikut ini akan kita bahas tentang cara memperpanjang SIM Online dan Samsat Keliling.

Cara Memperpanjang SIM Online dan Samsat Keliling

1.Layanan SIM Keliling

Sesuai dengan namanya, pelayanan ini akan memungkinkan anda untuk melakukan perpanjangan SIM pada tempat anda berada saat ini. Anda juga tidak harus membuang waktu untuk mendatangi kantor system administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan akan melakukan perpanjangan di tempat sim keliling berada. Karena, mobil-mobil khusus untuk media perpanjangan SIM ini bisa anda temukan pada lokasi tertentu. Namun layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM saja, jika ingin melakukan SIM baru datangi langsung ke kantor SAMSAT yang telah ditentukan.

Biaya yang Dibutuhkan :

  • Untuk perpanjangan SIM mobil A, akan dikenakan biaya sebesar Rp.140.000
  • Perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp.135.000

2. Layanan SIM Online

Nah, selain menggunakan layanan SIM keliling, anda juga bisa menggunakan layanan SIM Online. Layanan ini akan sangat membantu anda yang berada tinggal jauh dipemukiman terpencil. Dimana biasanya akan menggunakan KTP dan juga SIM yang berasal dari desanya.

Namun, meskipun layanan ini berbasis online, bukan berarti suatu permohonan akan dapat dilakukan perpanjangan secara online sendiri. Teknologi ini hanya digunakan oleh para pihak yang berwajib agar dapat menyamakan data dan juga mempermudah proses anda dalam perpanjangan SIM di kota yang lain.

Biaya yang dibutuhkan

  • Perpanjangan untuk SIM mobil A, dapat dikenakan biaya sebesar Rp80.000
  • Untuk perpanjangan SIM motor C, sebesar Rp.75.000
  • Kemudian, tes kesehatan RP25.000
  • Lalu biaya asuransi kecelakaan RP.30.000 (tidak wajib)

Dalam memperpanjang SIM, sering sekali akan menjadi sangat merepotkan dan juga akan memakan waktu yang lama. Namun untuk jaman sekarang, semua sudah serba dimudahkan. Sebab terdapat layanan SIM keliling dan SIM online ini. Semua pasti akan berjalan dengan lancar tanpa halangan yang rumit.

Memang memperpanjang walau sudah menggunakan SIM keliling dan SIM online dikenakan biaya yang sedikit. Semua biaya itupun sangat mempengaruhi dalam pelayananan, jika harganya mahal, sudah sepatutnya, karena memang pelayanannya bisa cepat dan mudah dilakukan dimana saja dan dilokasi yang terdekat dengan kita.

Ayo segerakan memperbaharui SIM anda, karena SIM adalah persyaratan sangat wajib anda bawa saat berkendara. SIM adalah sebagai tanda bahwa kita sebagai pengendara yang taat dan tau aturan hukum di negeri ini. Jangan ugal-ugalan ketika berkendara, utamakan safety rider dan jangan lupa membawa semua berkas yang diperlukan di dalam dompet anda selama berpergian menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Check Also

Cara Mengamankan Data Pengguna WhatsApp

Perbedaan Whatsapp dan Telegram

Whatsapp, siapa yang tidak tahu aplikasi ini. Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang bahkan …