Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Ada banyak hal penting yang harus anda perhatikan ketika mengurus surat perjanjian jual beli tanah. Dalam pengertiannya, jual beli hak tanah yaitu proses oleh peralihan hak atas dasar tanah, dan sudah proses ini sudah ada dari zaman dahulu.

Baca juga : Mengurus SKCK di Polresta Palembang

Surat perjanjian surat beli tanah ini juga harus menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan berlaku, dan juga harus melengkapi syarat-syarat terang tunai dan riil. Kemudian juga, dapat memenuhi segala rasa keadilan bagi sesama kedua belah pihak. Dengan begitu, perselisihan dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Pada persyaratan jual beli “terang” artinya dapat dilakukan pada hadapan seorang pejabat umum yang sudah berwenang dibidangnya. Dan syarat tunai yakni jual beli tanah tersebut dengan cara rill/nyata adanya. 

Oleh karena itu, jika transaksi jual beli tanah belum lunas, maka prosesnya pun tidak akan dapat dilakukan. Seorang pejabat umum akan diberi wewenang sebagai mana berdasarkan dengan undang-undang akhir ini Pejabat Pembuat Akta Tanah atau bisa disngkat dengan PPAT.

PPAT sementara

Contohnya seperti camat, karena jabatannya pun dapat melaksanakan tugas PPAT ini agar dapat membuat Akta jual beli tanah tersebut. Namun, camat dalam hal ini diangkat sebagai PPAT untuk lokasi daerah terpencil atau daerah yang mungkin belum cukup jumlah PPATnya.

PPAT

Yaitu, pejabat umum yang sudah diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang telah mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta jual beli yang telah bertugas untuk wilayah tertentu.

Dalam perkembangan bisnis properti ini ada kemampuan daya beli masyarakat yang kian semakin meningkat. Dan akan membuat kebutuhan semua masyarakat akan sebuah kepemilikan aset pada bidang properti ini melonjak dengan pesatnya.

Ini bisa kita perhatikan dari banyaknya perumahan-perumahan yang telah dibangun oleh para developer perumahan tersebut. Baik itu pada rumah yang subsidi ataupun rumah yang non subsidi.

Syarat dan prosedur Jual beli tanah

Persetujuan Suami dan Istri

Hal yang lain sebelum anda mendatangi AJB yakni pastikan adanya persetujuan dari suami atau istri penjual dalam hal menjual setelah menikah. Dalam suatu pernikahan pasti akan ada percampuran harta bersama kekayaan masing-masing. Begitu pula dengan hak atas tanahnya. Dalam hal ini suami dan istri akan mendatangi AJB.

Balik Nama

Setelah berurusan dengan penandatanganan AJB selesai, langkah berikutnya melakukan balik nama pada sertifikat tanah anda dari penjual ke pembeli. Proses ini akan diakukan dikantor pertanahan oleh PPAT. Proses ini akan berlangsung tiga bulan lamanya.

Penyerahan akta akan dilakukan selambatnya 7 hari kerja sejak awal penanda tanganan. Adapun juga, berkas-berkas yang harus anda serahkan. Yaitu, surat permohonan balik nama yang telah disetujui oleh pembeli, kemudian akta jual beli dari PPAT, sertifikat hak atas tanah, KTP, bukti lunas pembayaan PPh, serta juga bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah.

Dokumen yang diperlukan :

  • Fotokopi KTP penjual beserta suami dan istrinya.
  • Fotokopi KK anda
  • Fotokopi Akta tanah anda
  • Asli sertifikat Tanah anda
  • Asli surat STTS dan juga PBB
  • Asli surat sebuah keterangan kematian jika salah satu telah meninggal
  • Asli surat keterangan ahli waris nantinya

Dokumen yang disiapkan pembeli :

  • Fotokopi KTPnya
  • Fotokopi KK juga
  • Fotokopu Akta nikah dia jika telah menikah
  • Fotokopi berkas NPWP

Itulah ringkasnya bagaimana cara mengurus surat jual beli tanah. Semoga bermanfaat.

Check Also

Cara Mengamankan Data Pengguna WhatsApp

Perbedaan Whatsapp dan Telegram

Whatsapp, siapa yang tidak tahu aplikasi ini. Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang bahkan …