Kalian tahu tidak bahwa sekarang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak susah dan ribet seperti yang dulu? Yap! Tepat sekali. Pada format e-KTP terbaru dan akan mulai rilis pada tahun 2012 dan kemudian bisa memberikan kemudahan berproses kepada masyarakat. Namun, selain proses pada pemuatannya yang mudah, e-KTP inipun ternyata sudah tidak mencantumkan lagi masa berlaku pada kepemilikan KTP. Untuk para pemilik KTP harus wajib mengganti e-KTP miliknya tersebut jika terjadi sesuatu perubahan yang terkait dengan status alamat, kehilangan, serta perkawinan.
Mau tau bagaimana langkah-langkah membuat e-KTP ini? Gampang sekali. Yuk kita simak langkah-langkahnya berikut ini.
CARA MEMBUAT E-KTP YANG CEPAT TERBARU 2019
SIAPKAN BERKAS UNTUK e-KTP
Hal ini meski mudah untuk dilakukan untuk pembuatan e-KTP, bukan artinya anda tidak akan mengurus semua syarat pengumpulan dokumen atau yang lainnya. Anda yang akan melakukan pembuatan e-KTP yang baru, wajib mengikuti persyaratan berikut:
- Minimal sudah berusia 17 tahun
- Membawa dokumen surat-surat pengantar dari RT/RW
- Membawa Fotokopi Kartu Keluarga atau (KK)
- Mempunyai Fotokopi Kutipan Akta nikah bagi masyarakat penduduk yang masih belum berusia 17 tahun.
- Mengisi semua data formulir permohonan KTP
Nah, sementara itu. Untuk anda yang sudah pernah memiliki e-KTP dan ingin untuk memperpanjang masa berlaku, anda diwajibkan untuk mempersiapkan:
- KTP anda yang dulu yang telah habis masa berlaku
- Membawa surat dokumen pengantar RT/Rw
- Membawa fotokopi KK
- Mengisi semua formulir permohonan KTP anda
Dan, meski membuat e-KTp untuk memperpanjang masa berlakunya punya persyaratan berbeda-beda. Tapi, langkah-langkahnya sama saja. Untuk caranya sebagai berikut:
Datang kekantor kelurahan/kecamatan anda yang bisa melayan pembuatan e-KTP
Setelah anda mempersiapkan segala persyaratan sesuai ketentuan, anda bisa saja langsung menuju kantor kelurahan/kecamatan didaerah anda. Cara yang lain bisa dengan datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri atau bisa kita sebut dengan (kemendagri) bertujuan untuk melapor.
Sebaiknya datang saja lebih awal dan segera ambil nomor antrian anda
Untuk hal ini, anda harus mengingat bahwa untuk datang seawal mungkin. Hal itu dikarenakan, pasti akan banyak sekali orang yang banyak mengantri juga seperti anda. Dengan datang lebih awal, dalam pengurusan KTP berproses lebih cepat nantinya. Kemudian ambil nomor antrian alu kumpulkan segala berkas dokumen yang dibutuhkan dalam persyaratannya pada loket. Lalu anda diharuskan untuk menunggu beberapa waktu hingga kemudian nomor antrian dipanggil oleh petugas untuk memverifikasi data kepemilikan atas dasar database kependudukan anda.
Pengambilan foto anda dan data biometrik. Nantinya dalam pembuatan KTP ini
Petugas akan melakukan pengambilan foto secara visual digital. Dengan itu, mengapa proses dalam pembuatan kepengurusan e-KTP tidak boleh digantikan/diwakilkan oleh orang lain. Lalu, kemudian petugas juga akan melakukan sesi elektronik, sesi scan retina mata, dan juga perekaman data pada sidik jari anda. Setelah semua proses telah dilakukan, selanjutnya petugas akan memberikan tanda tangan dan sebuah stempel surat panggilan.
Pengambilan e-KTP, tahap berikutnya e-KTP akan dicetak jika perekaman semua data yang ada telah selesai.
Mulai dengan proses pembuatan hingga pada proses percetakan. Hal ini diperlukan kurun waktu 14 hari kerja. Sehingga proses akan berjalan menjadi lama. Jika terjadi sebuah perbedaan pada data diri anda, kepemilikan KTP ganda, minimnya akan ada ketersediaan blangkon e-KTP atau kerusakan pada alat pencetak KTPnya.
Itulah beberapa cara membuat KTP dengan benar ya! Lengkapi semua data anda agar semua proses menjadi lebih mudah dan cepat.